You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kjp siswa dok beritajakarta
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Godok Aturan KJP Hingga Strata Satu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengubah sistem penerimaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Nantinya, biaya pendidikan akan diberikan hingga jenjang perguruan tinggi dengan skema beasiswa. Namun, hal itu belum bisa diterapkan lantaran saat ini belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Kalau hanya lulus SMA, anak-anak itu belum bisa bersaing. Mereka butuh ilmu lebih spesifik lagi untuk bisa bersaing di dunia kerja

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, program KJP yang dilaksanakan tidak memberikan output positif terhadap daya saing siswa tidak mampu. Pasalnya, mereka menerima bantuan pendidikan dengan program KJP hanya sampai bangku SMA atau sederajat.

Setelah jenjang SMA, siswa tidak bisa lagi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yakni perguruan tinggi. "Kalau hanya lulus SMA, anak-anak itu belum bisa bersaing. Mereka butuh ilmu lebih spesifik lagi untuk bisa bersaing di dunia kerja," kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/7).

Anggaran Minim, BPKD Enggan Cairkan KJP

Basuki pun berjanji akan menggodok regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur rencana tersebut. Perda itu membahas mekanisme pemberian beasiswa pendidikan hingga strata satu. "Tujuan pengubahan pola ini untuk memperkuat KJP yang sudah ada," ucapnya.

Menurutnya, perubahan mekanisme KJP ini untuk menghadapi demografi 2025. Dimana pada saat itu, bangsa ini harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki daya saing dengan keilmuan dan skill lebih baik. Waktu 10 tahun yang tersisa dapat dimanfaatkan untuk membentuk calon generasi penerus siap tempur di dunia karir atau dunia usaha.  

Aturan tersebut dibuat agar pemberian KJP bisa tepat sasaran dan tepat waktu. Dirinya, lanjut Basuki, menilai pelaksanaan KJP saat ini belum maksimal. Terlebih, untuk tahun 2014 dana KJP belum dapat dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp723 miliar untuk 575.670 siswa.

Nantinya, penerima KJP nantinya akan diseleksi secara ketat dan akan dilakukan sekolah yang bersangkutan. "Kita seleksi. Mana yang paling punya hati mau sekolah. Kan nanti kelihatan yang ngerokok, berantem-berantem, gaya preman, di coret saja sudah. Kalau sudah dapat KJP baru syaratnya SKTM ke kelurahan," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, menambahkan, pihaknya masih mengkaji prosedur dan teknis pencairan beasiswa sampai sarjana untuk warga Jakarta tersebut. Ke depan, program Pemprov DKI Jakarta di bidang pendidikan tidak menjadikan masyarakat atau siswa sebagai objek, tapi sebagai subjek. Artinya masyarakat yang memiliki kemampuan finansial bagus dan bisa membiayai beasiswa untuk anak tidak mampu perlu diberdayakan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1505 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1494 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1277 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1215 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1142 personFolmer